Posts

Showing posts from July, 2014

Hukum dan Dalil Puasa Sunnah Syawal (Puasa 6 Hari di Bulan Syawal)

Image
Berikut adalah Hukum Puasa serta Dalil Hadist Nabi Muhammad.saw tentang keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal  : Baca juga   Niat Puasa Sunnah Syawal Dan Seputar Tentangnya Hukumnya adalah sunnah:   “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syaafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”   [Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/389]  Dalil puasa Syawal  adalah: Dari Abu Ayyub  rodhiyallahu anhu:  “

HUKUM DALAM PUASA SUNNAH 6 HARI BULAN SYAWA

Image

Cara Mengerjakan Sholat Hari Raya Dan Niatnya

Image
Sholat hari raya ada dua,yaitu hari raya Fitrah tanggal syawal dan pada hari raya Adha pada tanggal 10 Dzulhijah. Waktu sholat id dimulai dari matahari terbit sampai tergelincirnya .Kedua sholat hari raya tersebut hukumnya sunnah muakkad  bagi laki laki dan perempuan,mukmin atau atau mussafir,Boleh dikerjakan sendirian dan sebaik-baiknya dilakukan berjama’ah Cara Mengerjakannya -Pada pagi hari tanggal 1 syawal,sesudah kita menunaikan sholat subuh dan sesudah kita mandi sunnah Hari raya ,lalu berangkatlah menuju masjid atau tanah lapang dan memperbanyak mengucapkan takbir -setelah tiba dimasjid,maka sebelum duduk  sholat  tahiyatul masjid dua raka’at.Kalau di lapang tidak ada sholat tahyatul masjid,hanya duduklah ikut mengulang ngulang bacaan takbir,sampai mulai sholat Id itu Lafadzh niat ,jika sholat idul fitri Artinya: “Aku niat sholat idul fitri du raka’at karena Allah ta’alla.” Jika sholat Idul Adha: Artinya: “Aku niat sholat Iddil Adha dua raka’at karena Allah Ta’alla” -Pada Raka’a

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Image
Mustahik Zakat Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60) Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah : 1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidup

Doa Niat Zakat Fitrah dan Do’a Menerima Zakat

Image
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ “ Aku Berniat menunaikan  zakat fitrah  utk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri & Keluarga نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى “ Aku berniat menunaikan  zakat  fitrah utk diriku & utk semua orang yg nafkahnya menjadi tanggunganku menurut  syariat  agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala Do’a Menerima Zakat ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا “ Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yg telah Engkau berikan & semoga Allah memberkahi harta yg masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih ”

Takaran untuk Zakat Fitrah

Image
Berapakah takaran untuk zakat fitrah di Ramadhan? bolehkah dibayarkan berupa uang hingga menjelang waktu sholat ied? Jawaban Permasalahan Zakat Fitrah Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulilah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamat, amiin. Langsung saja, masalah zakat fitrah, para ulama’ sejak dahulu kala telah berselisih pendapat apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dengan makanan (makanan pokok)? Jumhur  (kebanyakan) ulama’ menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, sebesar satu  sha’  (kira-kira 3 Kg). Mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya: عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر. رواه البخاري “Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu kami men

Sahkah Puasa Tetapi Tidak Shalat?

Image
Tidak sedikit kita saksikan di tengah-tengah kaum muslimin, ketika menjalani puasa, masih ada saja yang meninggalkan shalat. Mereka sangka bahwa shalat dan puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu ditinggalkan, maka dikira tidak berpengaruh pada yang lainnya. Di sini kami akan buktikan bahwa shalat pun jika ditinggalkan dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara shalat. Simak dalam beberapa fatwa ulama berikut ini. Hukum Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin - rahimahullah - pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat? Beliau  rahimahullah  menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah  Ta’ala , فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُف

Hidangan Terbaik Ketika Sahur

Image
Hidangan Terbaik Ketika Sahur Saya pernah mendengar, makanan terbaik ketika sahur adalah kurma. Apakah itu benar? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ ’Sebaik-baik sahurnya orang mukmin adalah kurma.’  (HR. Abu Daud 2345, Ibnu Hibban 3475 dan dishahihkan al-Albani dan Syuaib al-Arnauth). Kemudian disebutkan at-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi Ibnu Lahai’ah, dari sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, أن النبي صلى الله عليه وسلم أخذ حفنة من تمر، فقال: نعم سحورٌ للمسلم Bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah mengambil segenggam kurma, kemudian beliau bersabda, “Ini sebaik-baik hidangan sahur orang muslim.” (Mu’jam al-Kabir, 17/282) Keterangan: Yang dimaksud  Tamr  adalah kurma kering. Dan umumnya kurma yang beredar di tempat Indonesia sudah kering, berwarna hitam. Sedangkan

Obat Tetes Mata Waktu Puasa

Image
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa? Jawaban: Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud). Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan. Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokanny

Kentut Didalam Air Ketika Puasa

Image
Bagaimana hukum orang yg sedang menjalankan ibadah puasa trus mandi di kolam renang dan buang angin di dalam air tersebut? Menyelam di kolam ketika puasa tidak apa-apa (boleh), dengan catatan air tidak masuk kedalam tubuh, aman dari masuknya air. Imam Nawawi rahimahullah didalam kitabnya Al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab mengatakan  “Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air (ketubuhnya) dan menyelam didalam air (berendam didalam air), berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam, ia berkata : “menceritakan kepadaku orang yang menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada musim kemarau menyiramkan (membasuh) kepalanya dengan air karena cuaca yang sangat panas dan dahaga sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa”. Juga boleh memakai celak mata berdasarkan riwayat dari Anas “sesungguhnya ia memakai celak sedangkan ia berpuasa” dan karena mata bukanlah lubang tembus (منفذ), maka tidak batal puasanya dengan sesuatu yang masuk kedalamnya”     Adapun meng

Bolehkah Wanita Hamil Berpuasa?

Image
Bulan puasa adalah bulan yang penuh berkah, bulan terbaik dimana berkah dan rahmat senantiasa tercurah dari Yang Maha Kuasa. Di bulan puasa ini seluruh umat uslim di dunia wajib melakukan ibadah puasa selama 30 hari. Menahan segala bentuk makan, minum, dan hawa nafsu dari mulai imsyak hingga waktunya berbuka di petang hari. Namun ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil dan  ibu menyusui . Kepada mereka, diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan keharusan menggantinya di hari lain baik disertai membayar fidyah maupun tidak. Namun, jika wanita hami lingin "memaksakan" untuk berpuasa dengan alasan kuat selama melakukan puasa atau malah malas untuk mengganti puasa di bulan-bulan berikutnya, apakah  cukup aman baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya? Jawabanya adalah tergantung dari kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri. Selama kondisi kesehatan wanita hamil dan  janin yang dikandungnya setelah dilakukan

Hukum Suntik Bagi Orang Yang Berpuasa

Image
Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanakan ibadah puasa, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan tentang hukum suntik bagi orang yang berpuasa Ibadah puasa di bulan Ramadlan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang beriman yang sudah akil baligh.Untuk itu, umat Islam yang telah akil baligh berkewajiban melaksanakan ibadah puasa. Terkadang orang yang sedang berpuasa menderita suatu penyakit yang harus sege a diobati dengan memberikan suntikan. Untuk memberikan kepastian hukum tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang disuntik pada saat ia melaksanaka

BERKUMUR UNTUK WUDHU DI SAAT BERPUASA , APAKAH BOLEH ?

Image
Sebelumnya kami sudah membahas Hukum Menyikat Gigi dengan Pasta .Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal  Berkumur  untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang  menurut  Islam.  Pendapat yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut. Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di dasari  Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini.       Pertama kita harus membahas  tentang hal yang membatalkan  puasa.  Hal yang membatalkan puasa adalah  MAKAN  DAN MINUM.  Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebi