Posts

Showing posts from April, 2014

Hukum Menggauli Wanita Saat Hamil

Image
Pertanyaan: Bolehkah melakukan akad nikah atau mencampuri wanita yang sedang hamil? Bagaimanakah penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini? Jawaban: Jika yang dimaksudkan melakukan akad nikah dengan wanita hamil, maka ini tidak dibolehkan. Karena wanita tersebut ketika itu masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu untuk tidak boleh menikah). Nikah ketika itu tidaklah sah berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ‏‎ ‎النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ‏‎ ‎الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235) Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ‏‎ ‎أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ‏‎ ‎حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4) Namun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi wanita hamil, maka seperti itu tidaklah masalah. Karena Allah tidaklah melarang

Doa Meminta Anak yang Sholeh

Image
Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘ alaihimush sholaatu was salaam . Nabi Ibrahim ‘ alaihis salaam  berkata, رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ “ Robbi hablii minash shoolihiin” [ Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]” . (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam  Zaadul Masiir  (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi  rahimahullah , “ Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh .” Asy Syaukani  rahimahullah  mengatakan apa yang dikatakan ol

Hukum Suami Memanggil Istrinya dengan Ummi atau Ukhti

Image
Bismillaah… walhamdulillah… was sholaatu was salaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihii wa shohbihii wa maw waalaah… Berikut ini adalah, fatwa Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin tentang masalah di atas, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi penulis dan pembacanya. Pertanyaan:  Bolehkan suami memanggil isterinya “Ya Ukhti” (wahai saudariku) atau “Ya Ummi” (wahai ibuku) karena dorongan kecintaan saja? Beliau menjawab:  Ya, dibolehkan bagi suami untuk memanggil isterinya dengan panggilan “Ya Ukhti”, atau “Ya Ummi“, atau panggilan-panggilan lain yang dapat mendatangkan rasa sayang dan cinta. Walaupun sebagian ulama memakruhkan bila seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan-panggilan yang seperti ini, namun hukum makruh ini tidaklah tepat, karena setiap amalan itu tergantung niatnya, dan orang ini tidaklah meniatkan dengan panggilan-panggilan itu, bahwa istrinya adalah saudarinya yang diharamkan atau mahromnya. Tidak lain ia hanya bermaksud menampakkan rasa sayang dan cintanya

Batasan Mencukur Rambut Kemaluan

Image
Soal:  Saya punya pertanyaan terkait dengan mencukur rambut di bawah pusar. Saya belum tahu batasan seharusnya (dicukur). Apakah harus mencukur rambut yang ada di biji testisnya? Saya mohon penjelasan seputar masalah ini. Bagaimana dengan wanita, apakah diharuskan mencukur rambutnya juga? Jawab: Alhamdulillah. Pertanyaan ini pernah disodorkan kepada Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah, maka beliau menjawabnya sebagai berikut, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang. Segala pujian hanya milik Allah Tuhan seluruh alam. Hal itu tidak termasuk sunnah fitrah, akan tetapi kalau banyak maka harus dihilangkan agar tidak terkotori dari apa yang keluar. Selesai. Telah ada ketetapan sunnah yang suci dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkannya mencukur rambut di sekitar kemaluan. Sebagaimana ketetapan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa salam, beliau bersabda: “Yang sesuai fitrah itu ada lima, diantaranya mencukur bulu kemaluan.” (

Hukum Zikir Menggunakan Tasbih

Image
Soal:  Apa hukum memakai tasbih? Jawab: Alhamdulillah Sebagian ulama berpendapat dalam masalah ini dengan memperbolehkan penggunaannya disertai dengan pendapat bahwa bertasbih dengan tangan itu lebih utama. Sementara sebagian lainnya memasukkan dalam perkara bid’ah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Fatawa, 22/187 mengatakan: “Terkadang ada orang yang tampak meletakkan sajadah di lututnya dan tasbih di tangannya dan menjadikan hal itu sebagai syiar agama dan shalat. Telah diketahui secara mutawatir, bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beserta para shahabatnya tidak menjadikan hal ini sebagai syiarnya. Dahulu mereka bertasbih dan menghitungnya dengan jari jemarinya sebagaimana dalam hadits, ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﻌْﻘِﺪْﻥَ ﺑِﺎﻷَﻧَﺎﻣِﻞِ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻦَّ ﻣَﺴْﺌُﻮﻻَﺕٌ‏‎ ‎ﻣُﺴْﺘَﻨْﻄَﻘَﺎﺕٌ. “Dan hitunglah dengan jari jemari, karena sesungguhnya (jari-jemari itu) akan ditanya dan akan berbicara.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi) Boleh jadi ada yang bertasbih dengan kerikil atau biji. Bertasbih de

Hukum Menjual Ginjal dan Organ Tubuh Lainnya

Image
Para ulama menyatakan menjual ginjal atau organ tubuh selainnya adalah hukumnya haram. Mereka berhujjah, karena salah satu syarat jual beli adalah seseorang harus memiliki barang tersebut. Sedangkan manusia tidak berhak terhadap tubuhnya karena tubuhnya adalah titipan Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻟَﺎ ﺗَﺒِﻊْ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪَﻙَ “Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani) Kemudian para ulama berkata, menjual tubuh manusia berarti bertentangan dengan ayat bahwa Allah memuliakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﻛَﺮَّﻣْﻨَﺎ ﺑَﻨِﻲ ﺁﺩَﻡَ ﻭَﺣَﻤَﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ‏‎ ‎ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﺭَﺯَﻗْﻨَﺎﻫُﻢ ﻣِّﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ‏‎ ‎ﻭَﻓَﻀَّﻠْﻨَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻛَﺜِﻴﺮٍ ﻣِّﻤَّﻦْ ﺧَﻠَﻘْﻨَﺎ ﺗَﻔْﻀِﻴﻼً “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas k

Muslimah Cantik, Bermahkota Rasa Malu

Image
“ Muslimah cantik, menjadikan malu sebagai mahkota kemuliaannya… ”  Mungkin pada sebagian orang menganggap biasa saja, sekedar sebait kalimat puitis. Namun ketika kita mau untuk merenunginya, sungguh terdapat makna yang begitu dalam. Ketika kita menyadari fitrah kita tercipta sebagai wanita, mahkluk terindah di dunia ini, kemudian Allah mengkaruniakan hidayah pada kita, maka inilah hal yang paling indah dalam hidup wanita. Namun sayang, banyak sebagian dari kita—kaum wanita—yang tidak menyadari betapa berharganya dirinya. Sehingga banyak dari kaum wanita merendahkan dirinya dengan menanggalkan rasa malu, sementara Allah telah menjadikan rasa malu sebagai mahkota kemuliaannya. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, ((إنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاءُ)) “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”  (HR. Ibnu Majah, hasan) Sabda beliau yang lain: “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”

Rincian Hukum Meninggalkan Shalat

Image
Tidak sedikit remaja yang sering bolong shalatnya, terutama barangkali shalat Shubuh. Atau mungkin saja ada yang shalat hanya ketika Jumatan saja, sekali sepekan. Atau yang lebih parah lagi jika setahun sekali. Artikel ini akan merinci mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga bermanfaat. Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ” Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat .” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama : Meninggalkan

Orang yang Meninggalkan Shalat Bukanlah Muslim

Image
Kalau remaja sudah malas-malas melaksanakan shalat, maka bisa jadi dicap bukan muslim. Karena sebagaimana kata Umar, orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yusuf, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya,”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata,”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.” Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami orang-orang.” Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghapirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan,”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?” Ibnu Abbas berkata, ”K