Hukum Menggauli Wanita Saat Hamil

Pertanyaan: Bolehkah melakukan akad nikah atau mencampuri wanita yang sedang hamil? Bagaimanakah penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini? Jawaban: Jika yang dimaksudkan melakukan akad nikah dengan wanita hamil, maka ini tidak dibolehkan. Karena wanita tersebut ketika itu masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu untuk tidak boleh menikah). Nikah ketika itu tidaklah sah berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al Baqarah: 235) Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4) Namun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi wanita hamil, maka seperti itu tidaklah masalah. Karena Allah tidaklah melarang ...