Posts

Showing posts from August, 2014

Berbahagilah bagi Anda yang Rajin Shalat Dhuha

Image
SETAHUN  belakangan ini sering saya mendapat kiriman pesan pendek ( SMS ) dari seseorang sahabat. Salah satu kebiasaannya mengirimkan  SMS  berisi ajakan  shalat   Dhuha . Macam-macam bunyi SMS -nya. Kadang diawali dengan nasihat yang membuat saya merenungi diri yang berkubang dalam lumpur dosa dan kesalahan. Kadang diselipi jok-jok segar yang membuat tersenyum. Pada suatu hari ia ‘mewakafkan’ pulsanya untuk mengirim  SMS tepat pada momentum Tahun Baru Islam, “Hikmah hijrah, semakin baik, meninggalkan yang  munkar . Tinggalkan kemalasan menuju istiqamah beribadah.  Monggo shalat Dhuha .” Di kesempatan yang lain ia menulis, “Ya Allah, aku berlindung padaMu dari ilmu yang tidak manfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tak pernah puas dan dari doa yang tidak terkabul. Matahri sudah tinggi, siap-siap  shalat   Dhuha .” Ada juga  SMS  yang sangat memukul telak ke hati yang paling dalam, “Kita pernah bertemu dengan orang baik. Atau, orang yang menganggap diri kita baik. Benarkah

Hukum Sabung Ayam

Image
Hukum sabung ayam disertai judi dan tanpa berjudi ? Bukankah ini menyakiti binatang ? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Terdapat hadis dari Mujahid, dari Ibnu Abbas  radhiyallahu ‘anhuma , beliau mengatakan, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang mengadu binatang. (HR. Abu Daud 2562, Turmudzi 1708, dan yang lainnya). Hanya saja, hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama, karena statusnya hadis mursal. At-Turmudzi mengisyaratkan bahwa hadis ini adalah mursal Mujahid. As-Syaukani ketika menyebutkan hadis ini mengatakan, ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث. Sisi larangannya, karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat, selain hanya main-main. (Nailul Authar, 8/99) Meskipun hadisnya dhaif, bukan berarti mengadu binatang hukumnya dibolehkan. Karena para ulama menegaskan bahwa mengadu binatang hukumnya

Hukum Bekicot

Image
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Salah satu binatang yang menjadi polimik terkait status kehalalannya adalah bekicot . Terlebih bagi mereka yang tinggal di iklim tropis, hewan ini sangat mudah dan banyak dijumpai. Namun apapun itu, sejatinya permasalahan halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi  sumber perpecahan . Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan, Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air Kita tidak sedang membahas ciri fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan ini, bisa memahami perbedaan  bekicot darat dan bekicot air . Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu bi

Dahsyatnya Sakaratul Maut

Image
Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sifat rahmah-Nya yang sempurna, senantiasa memberikan berbagai peringatan dan pelajaran, agar hamba-hamba-Nya yang berbuat kemaksiatan dan kezaliman bersegera untuk meninggalkannya dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang beriman akan bertambah sempurna keimanannya dengan peringatan dan pelajaran tersebut. Namun, berbagai peringatan dan pelajaran baik berupa ayat-ayat kauniyah maupun syar’iyah tadi tidak akan bermanfaat kecuali bagi orang-orang yang beriman. وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” ( Adz-Dzariyat: 55 ) Di antara sekian banyak peringatan dan pelajaran, yang paling berharga adalah tatkala seorang hamba dengan mata kepalanya sendiri menyaksikan sakaratul maut yang menimpa saudaranya. Sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bers